MASA BHAKTI.-. LURAHKADES., Menimbang: a.Karang Taruna merupakan Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang mampu menampilkan karakternya melalui cipta, rasa, karsa dan karya di bidang kesejahteraan sosial; b.Masa Bhakti.-. Mengingat: 1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; 2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1988; 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000; 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 13 Tahun 2006; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tentang APBD Memperhatikan: 1. Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25HUK2003 tentang Pola Pembangunan Kesejahteraan Sosial; 2. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 83HUK2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna; 3. Hasil Temu Karya I Karang Taruna KelurahanDesa. Tahun. tanggal. di. ![]() Masa Bhakti. -. dengan susunan pengurus sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini; Kedua: Pengurus Karang Taruna KelurahanDesa. Ditetapkan di:. Pada tanggal:. LURAHKADES., TTD. Tembusan disampaikan Yth: 1. Kutai Kartanegara 4. Camat. 5. Ketua Karang Taruna Kecamatan 6. ![]() Nomor:. Tanggal:. Tentang: Pengukuhan Pengurus Karang Taruna KelurahanDesa. Seksi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan Catatan: Jumlah keseluruhan Pengurus Tingkat KelurahanDesa minimal 35 orang LURAHKADES. Balas Hapus Balasan Balas Tambahkan komentar Muat yang lain.
0 Comments
Leave a Reply. |
Details
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |